Pekalongan – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan akan lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada saat sebelum dan setelah Operasi Lilin 2021 guna mengantisipasi kerumunan saat malam Natal dan Tahun Baru (Nataru) atau di akhir Desember 2021, kegiatan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (9/12/2021). Untuk itu pihaknya akan melarang seluruh bentuk penyelenggaraan pesta saat momentum pergantian tahun atau tahun baru 2022 mendatang.
Pelarangan itu dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan pertumbuhan Covid-19. Untuk itu masyarakat diminta mematuhi aturan itu. Lebih lanjut dikatakan AKBP Arief, tahun 2022 merupakan tahun ketiga wabah pandemi Covid-19 di Indonesia.
Untuk ita, ia mengajak semua pihak berkomitmen menjaga kekompakan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga. "Tahun 2022 adalah tahun ketiga kita berada di masa pandemi.
Mari bertekad untuk jadikan tahun ini menjadi tahun terakhir untuk kita berada di masa pandemi Covid-19, " ujarnya.
Tak hanya itu saja, orang nomor satu di Polres Pekalonga juga meminta masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program vaksinasi Covid-19 serta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, pinta AKBP Arief.